politika

RUU Perampasan Aset masih tarik ulur, apakah masih bisa rampung sebelum pergantian Presiden?

Minggu, 21 Mei 2023 | 20:44 WIB
Presiden Jokowi dalam satu kesempatan kepada wartawan bahwa dia ingin agar RUU Perampasan Aset untuk disegerakan./Instagram.com/ @jokowi (JAKARTA INSIDER)

JAKARTA INSIDER - Tarik ulur RUU Perampasan Aset, masih menjadi pertanyaan besar. Pasalnya, kembali Jokowi telah mengingatkan untuk menyegerakan RUU Perampasan Aset tersebut.

Apalagi setelah satu dekade, yaitu tepatnya sejak tahun 2006 usulan agar rancangan pembentukan dan ditetapkannya Undang Undang Perampasan aset tertunda.

Apalagi surat dari Presiden Jokowi, mengenai hal yang dimaksud sudah disampaikan ke DPR RI belum lama ini.

Baca Juga: Indonesia menjadi target pasar sering jadi langganan konser artis Luar Negeri, ini Kata Salah Satu Promotornya

Dilansir Jakartainsider dari TvOneNews Minggu, (21/5/2023) Hal itu, juga sudah disampaikan Presiden Jokowi, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD, setelah Presiden Jokowi menandatangani surat tersebut pada 4 Mei 2023 lalu.

Presiden Jokowi dalam satu kesempatan ketika ditanyai wartawan perihal ini dia mengatakan, "saya sudah sampaikan agar RUU perampasan aset harus diselesaikan. Penting sekali undang-undang ini, sudah kita dorong, sudah lama koq, masak itu aja gak selesai-selesai "ujar Jokowi

Sementara Mahfud MD juga dalam penjelasannya mengungkapkan, bahwa surat resmi dari presiden sudah dikirim ke DPR. "Mudah-mudahan pada sidang ke depan, hal ini sudah bisa dibahas agar bisa menindak para pelaku tindak pidana korupsi terutama para koruptor, kata Mahfud.

Baca Juga: 7 Ciri tubuh anda terkena gangguan jin dan sihir, apa saja? yuk simak

Selain itu, Mahfud juga mengatakan, bahwa presiden telah menunjuk empat pejabat negara untuk mengawal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Yaitu, ada empat pejabat setingkat menteri yang terlibat,yakni, Menkopolhukam, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan Kapolri.

Mudah-mudahan secepatnya dibahas, agar bisa menindak para pelaku tindak pidana korupsi terutama para koruptor. Jadi tidak saja takut miskin tapi taat hukum, ujar Mahfud.

Baca Juga: Desta gugat cerai Natasha Rizky, begini pendapat Psikolog: Awalnya hanya branding lama-lama jadi kebiasaan

Sementara tudingan kepada anggota DPR RI yang diduga tidak serius membahas hal ini, oleh
Politisi Demokrat Diduk Mukrianto, mengatakan, pihaknya dari Demokrat dan dia pribadi konsentrasi mengenai hal ini. "Dan kami Demokrat ingin secepatnya dibahas dan di undangkan.

"Kita berharap kita memiliki political will, yang sama dengan pemerintah agar RUU ini secepatnya dibahas dan secepatnya di sahkan. Apalagi sejak tahun 2006 tentang hal ini sudah diusulkan", kata Diduk.

'Harapan kami tentu secepatnya pembahasan RUU ini, namun jangan sampe RUU ini dibahas secara terburu-buru, tidak transparan, tidak akuntable, dan
tidak melibatkan semua pihak didalamnya. Yang pada akhirnya menuai resistensi atau penolakan rakyat saat di sahkan," tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini