BEM UI mencatat terdapat 5 point indikasi dukungan yang diberikan Presiden Jokowi terhadap salah satu Capres 2024.
Baca Juga: 10 Kebiasaan Anda yang bisa mengundang makhluk halus, menurut Mbah Yadi ahli supranatural
1. Tanggal 21 Mei 2022 menyatakan calon bisa saja berada di antara mereka, yang mana salah satu calon hadir di tempat tersebut.
2. Tanggal 26 November 2022 menyatakan pemimpin yang memikirkan rakyat adalah yang berambut putih.
3. 10 januari 2023 menyatakan calon presiden adalah kader PDI-P, dalam HUT KE-50 PDI-P.
4. 4-6 April 2023 bertemu salah satu Capres saat elektabilitas nya menurut pasca isu Piala Dunia U22.
5. 21 April 2023 mengantar salah satu calon ke solo pasca deklarasi Capres oleh PDI-P.
Baca Juga: BLACKPINK luncurkan gim mobile terbaru, kini fans bisa jadi manager BLACKPINK
Selain itu BEM UI juga menyorot beberapa aktivitas Presiden Jokowi bersama Partai Politik yang dinilai menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan partai politik.
Aktivitas tersebut diantara nya mengantar salah satu capres menggunakan pesawat kepresidenan dan mengumpulkan beberapa ketua umum partai di Istana Negara.
Yang mana aktivitas tersebut menurut BEM UI bertentangan dengan UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang menyebutkan pejabat negara dan daerah dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.***