JAKARTA INSIDER - Johnny G Plate resmi diberhentikan sebagai Menkominfo oleh Presiden Presiden Jokowi.
Proses pemberhentian yang dilakukan oleh Presiden Jokowi setelah Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti.
Presiden Jokowi juga menghimbau untuk menghormati proses hukum yang berlaku karena Kejaksaan Agung pasti melakukan tugasnya secara professional dan terbuka.
“Kita harus menghormati proses hukum yang ada," tegas Jokowi.
Presiden Jokowi lantas menunjuk Menko Polhukam Mahfud Md sebagai pelaksana tugas sementara memegang wewenang dan tanggung jawab Menkominfo.
"Plt-nya Pak Menko Polhukam" kata Jokowi dikutip Jakarta Insider dari kanal youtube Kompas pada Sabtu (20/5/23).
Jokowi pun membantah isu adanya intervensi politik di balik penatapan Johnny G Plate sebagai tersangka.
"Yang jelas Kejaksaan Agung (kejagung) pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," tegas Jokowi.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BTS dan kemudian resmi ditahan.
Kasus ini berkaitan dengan proyek penyediaan infrastruktut BTS 4 G pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo 2020-2022.