politika

Minta dukungan masyarakat, DPR akan bahas RUU Perampasan Aset dengan hati-hati

Rabu, 17 Mei 2023 | 07:00 WIB
Ilustrasi. RUU Perampasan aset akan segera dibahas di DPR

Mahfud menjelaskan RUU Perampasan Aset memiliki fungsi agar penggelapan uang atau kekayaan negara tidak lagi mudah dilakukan. Setelah RUU itu diratifikasi menjadi UU, ia meyakini koruptor akan kesulitan mengalihkan harta hasil pidananya kepada orang lain.

Baca Juga: Cuaca panas ekstrem di Malaysia, bocah 11 tahun dilaporkan meninggal akibat heatstroke

Menurut dia, dengan beleid itu setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, korupsi, perdagangan orang, narkoba, serta terorisme asetnya bisa langsung disita tanpa menunggu putusan pengadilan.

"Orang yang diduga melakukan tindak pidana meskipun belum ada putusan pengadilan asetnya bisa dirampas asalkan ada bukti pendahuluan yang cukup," ujar Mahfud.

Dengan regulasi itu, menurut dia, aset para obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang selama ini tak kunjung melunasi utang kepada negara juga bisa langsung dirampas.***

Halaman:

Tags

Terkini