politika

Kisruh soal mundur tidaknya menteri Jokowi untuk bisa ikut nyaleg 2024, beginilah jawabannya!

Minggu, 14 Mei 2023 | 21:04 WIB
Perbedaan pendapat soal menteri nyaleg pada Pemilu 2024. (Instagram/ @kpu.ri @jokowi)

JAKARTA INSIDER - Perbedaan pendapat tentang mundur tidaknya menteri Jokowi untuk bisa nyaleg 2024 menjadi perbincangan yang cukup hangat.

Pasalnya fenomena nyaleg “berjamaah” dikhawatirkan oleh masyarakat dapat menganggu kinerja menteri yang nyaleg lantaran masih berstatus sebagai menteri dalam kabinet Jokowi.

Selain itu masyarakat juga mengkhawatirkan dengan masih berstatus sebagai menteri dalam pemerintah Jokowi.

Baca Juga: 9 Tanda bahwa Anda terkena kiriman santet, waspada dan segera buang jika temukan benda ini!

Para menteri yang berkontestasi dalam pemilihan legislatif dapat menggunakan jabatan yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi dalam Pileg 2024.

Dengan berbagai kemungkinan buruk yang dapat terjadi apabila menteri Jokowi yang ikut nyaleg masih bertahan dalam kabinet Jokowi, membuat masyarakat mengusulkan untuk memberhentikan menteri yang ikut dalam kontestasi politik tersebut.

ICW (Indonesia Corruption Watch) menginginkan agar menteri Jokowi yang ikut dalam Pemilu 2024 sebagai calon legislatif untuk mundur dari jabatannya sebagai menteri.

Baca Juga: Demi rela masuk universitas bergengsi, pemuda ini bayar ratusan juta rupiah dan pasang kamera di badan di UTBK

Argumentasi tersebut dilontarkan oleh ICW lantaran khawatir apabila menteri Jokowi tidak mengundurkan diri akan menimbulkan konflik kepentingan dan akan memecah belah internal kabinet Jokowi.

ICW juga menilai apabila menteri Jokowi tidak mengundurkan diri sebelum nyaleg akan berakibat pada kinerja menteri yang tidak maksimal terlebih jelang masa kampanye.

Selain itu Noly Aditya Putra mantan aktivis mahasiswa asal Nusa Tenggara Barat menilai bahwa menteri Jokowi yang ikut dalam pemilihan calon legislatif 2024 melanggar Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga: 5 Ciri tuyul sudah masuk ke dalam rumah, waspadalah jika terjadi pada Anda!

“Ya harus memilih salah satu baru bisa, kan jelas netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu,” ujar Noly ke JAKARTA INSIDER pada Minggu (14/5/2023).

Selain itu sejalan dengan ICW, Noly menilai bahwa ini bukan hanya persoalan konstitusi, melainkan persoalan etik pejabat negara yang seharusnya lebih berfokus kepada kinerjanya.

Seakan menjawab urgumentasi yang di sampaikan oleh publik, Presiden Joko Widodo memperbolehkan menterinya untuk nyaleg pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Indonesia gagal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20, lagu Weird Genius Glorious tetap dipakai di Argentina

Akan tetapi Presiden Jokowi mewanti-wanti menterinya yang nyaleg pada Pemilu 2024 apabila kinerjanya terganggu sebagai menteri maka akan digantikan.

Halaman:

Tags

Terkini