“Yang perlu kita tahu, secara aturan memang diperbolehkan, kalau dari saya yang penting tidak mengganggu tugas-tugas dan akan selalu saya evaluasi,” ujar Presiden Jokowi.
Melihat dua pernyataan yang kontradiktif antara publik dan Presiden Jokowi memunculkan pertanyaan baru, pencalonan menteri sebagai calon legislatif melanggar hukum?
Baca Juga: 10 Ciri orang yang memiliki pesugihan tuyul, waspada jika ada di sekitar lingkungan Anda!
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 57/PUU-XI/2013 memberikan kesempatan agar menteri tidak harus mundur dalam jabatannya ketika nyaleg.
Adapun pihak yang diharuskan mundur dalam jabatannya ketika nyaleg adalah kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, dan Polri hal tersebut di atur dalam UU No 8 Tahun 2012 Pasal 51 Ayat 1.
Mahkama Agung menilai bahwa Menteri masih dibawah komando Presiden, dan sebesar apapun kewenangan menteri tidak akan terlepas dari kontrol presiden karna menteri adalah pembantu presiden dan hal itu sejalan dengan Pasal 17 UUD 1945.
Baca Juga: Laporkan Virgoun selingkuh, Inara Rusli dijejal 43 pertanyaan di Polda Metro Jaya
Akan tetapi berbagai pihak tetap menuntut agar Presiden Jokowi memberhentikan menterinya yang nyaleg pada pemilihan legislatif 2024.
Karna publik menilai ini bukan persoalan hukum tetapi persoalan etik pejabat negara yang harus fokus kepada kinerjanya.***
Artikel Terkait
Indonesia gagal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20, lagu Weird Genius Glorious tetap dipakai di Argentina
Demi rela masuk universitas bergengsi, pemuda ini bayar ratusan juta rupiah dan pasang kamera di badan di UTBK
10 Ciri orang yang memiliki pesugihan tuyul, waspada jika ada di sekitar lingkungan Anda!
5 Ciri tuyul sudah masuk ke dalam rumah, waspadalah jika terjadi pada Anda!
9 Tanda bahwa Anda terkena kiriman santet, waspada dan segera buang jika temukan benda ini!