politika

Tiga WNA Rusia ditangkap, Imigrasi Bali: Langgar etika diduga berpose dan menari tidak pantas di Pura Besakih

Selasa, 2 Mei 2023 | 16:00 WIB
Petugas Imigrasi Singaraja dan Imigrasi Denpasar menangkap tiga WNA Rusia yang diduga berpose dan menari tidak pantas di Pura Pengubengan Besakih, Karangasem, Bali, Senin (1/5/2023)/Tangkapan Layar Antara/HO-Kemenkumham Bali (JAKARTA INSIDER )

Baca Juga: Denny Darko terawang Mahfud MD sebagai Cawapres paling ideal dipasangkan dengan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Sebelum penangkapan tiga WNA Rusia itu, Imigrasi Denpasar juga menangkap dan mendeportasi seorang warga Rusia, karena berfoto telanjang di kawasan pura di Kabupaten Tabanan Bali.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, sejak 2 Januari hingga 17 April 2023, Imigrasi Bali total sudah mendeportasi sebanyak 96 WNA.

Semenjak dibukanya, pintu Internasional pasca Covid 19 pada Mei hingga Desember 2022, Imigrasi Bali sudah mendeportasi 194 WNA. Tiga pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh WNA di Bali diantaranya, melebihi izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, dan pelanggaran norma hukum. ***

Halaman:

Tags

Terkini