Sebelum penangkapan tiga WNA Rusia itu, Imigrasi Denpasar juga menangkap dan mendeportasi seorang warga Rusia, karena berfoto telanjang di kawasan pura di Kabupaten Tabanan Bali.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, sejak 2 Januari hingga 17 April 2023, Imigrasi Bali total sudah mendeportasi sebanyak 96 WNA.
Semenjak dibukanya, pintu Internasional pasca Covid 19 pada Mei hingga Desember 2022, Imigrasi Bali sudah mendeportasi 194 WNA. Tiga pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh WNA di Bali diantaranya, melebihi izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, dan pelanggaran norma hukum. ***
Artikel Terkait
Laki-laki temukan bukti pasangannya berbuat hal tidak etis, sang perempuan malah main fisik
Niat servis motor ganti oli, bengkel ini bongkar besar motor, paksa pelanggan bayar mahal
Breaking News! Terjadi teror penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat
Polda Sumut, temukan barang bukti saat penggeledahan rumah AKBP Achiruddin Hasibuan dan PT Almira Nusaraya
Polisi ungkap sosok misterius penelpon AKBP Buddy Alfrits Towoliu, sesaat sebelum tertabrak kereta!