politika

Tiga WNA Rusia ditangkap, Imigrasi Bali: Langgar etika diduga berpose dan menari tidak pantas di Pura Besakih

Selasa, 2 Mei 2023 | 16:00 WIB
Petugas Imigrasi Singaraja dan Imigrasi Denpasar menangkap tiga WNA Rusia yang diduga berpose dan menari tidak pantas di Pura Pengubengan Besakih, Karangasem, Bali, Senin (1/5/2023)/Tangkapan Layar Antara/HO-Kemenkumham Bali (JAKARTA INSIDER )

JAKARTA INSIDER - Baru-baru ini, diberitakan kembali ada turis atau warga negara asing (WNA) Rusia berulah lagi, sehingga Imigrasi di Bali menangkap ketiga WNA tersebut.

Petugas Imigrasi Bali menangkap tiga WNA Rusia itu, karena diduga melanggar etika, melakukan hal tidak pantas di Pura Pengubengan, Besakih, Kabupaten Karangasem, Bali.

Lantaran diduga melanggar etika, maka tiga WNA tersebut dilaporkan ke kantor Imigrasi Singaraja, Denpasar, Bali.

Baca Juga: Inilah 5 tempat terfavorit di Jakarta yang dapat dikunjungi bersama keluarga di akhir pekan

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan serius dalam menanggapi laporan masyarakat.

Hendra Setiawan mengatakan, tiga WNA Rusia ditangkap sekitar pukul 11.00 WITA di kawasan Ubud, Gianyar, Bali. Penangkapan dilakukan oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Singaraja dengan Kantor Imigrasi Denpasar.

Adapun tiga WNA Rusia tersebut diduga melanggar etika dengan menari dan berpose tidak pantas di Pura Pengubengan, Besakih.

Baca Juga: Mahasiswa Unpad Jatinangor menghilang sejak 26 April hingga kini belum ditemukan, keluarga sudah lapor polisi

Tentang gaya dan menari yang dinilai tidak pantas, ataupun aktivitas mereka selama berada di kawasan Suci umat Hindu tersebut, tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Hendra Setiawan.

“Kami ucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat adat di dalam melaporkan perilaku, tidak pantas WNA Rusia di Bali, karena memudahkan kami menindak WNA nakal,” kata Hendra. Dikutip Jakarta Insider dari laman Antaranews, Selasa (2/5/2023).

Tiga WNA Rusia yang ditangkap itu, ialah dua perempuan berinisial IN dan ML, dengan usia masing-masing IN berusia 35 tahun dan ML berusia 29 tahun, serta satu laki-laki berinisial SN berusia 37 tahun.

Baca Juga: Polda Sumut, temukan barang bukti saat penggeledahan rumah AKBP Achiruddin Hasibuan dan PT Almira Nusaraya

Sebagai pemeriksaan lebih lanjut, ketiga WNA Rusia itu, sudah dibawa ke kantor Imigrasi Singaraja, guna pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus menunggu hasil koordinasi dengan pengelola Pura Besakih.

Sementara itu, lokasi kantor Imigrasi Singaraja terletak di Kabupaten Buleleng, Bali Utara, sekitar 85 kilometer atau 2,5 hingga 3 jam perjalanan darat dari kantor Imigrasi Denpasar.

Pura Pengubengan merupakan bagian dari kompleks Pura Besakih yang merupakan Pura terbesar di Bali, dengan lokasinya di kaki Gunung Agung Kabupaten Karangasem, pernah diberitakan sebelumnya, bahwa pelanggaran etika seperti ini, bukan yang pertama melibatkan WNA.

Halaman:

Tags

Terkini