politika

Pemerintah sudah tetapkan hari libur nasional Tahun 2023, termasuk peringatan Hari Buruh Internasional

Rabu, 26 April 2023 | 10:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunjukkan Surat Keputusan Bersama Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 (menpan.go.id)

JAKARTA INSIDER - Hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2023 sudah ditetapkan oleh pemerintah secara resmi. 

Ternyata Mau Day atau Hari Buruh Internasional juga akan termasuk hari libur nasional pada tahun 2023 ini. 

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama sudah termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari. 

Hari libur tersebut terdiri atas libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.

Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Baca Juga: Andiez ungkap penyebab Iqbal Pakula meninggal dunia dan keinginan terakhir sang suami yang belum terpenuhi

Sebelum menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2023, tiga kementerian tersebut telah mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelas Muhadjir.

Penetapan ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Baca Juga: LOKER APRIL 2023! PT Adaro Energy Indonesia buka lowongan kerja untuk 6 posisi penting ini, syaratnya mudah

Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Pelayanan langsung dan layanan dasar yang dimaksud adalah seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.

Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2023 juga menjadi salah satu hari libur nasional. 

Baca Juga: Peneliti BRIN Thomas Djamaluddin akhirnya minta maaf: Tidak ada kebencian saya pada organisasi Muhammadiyah

Halaman:

Tags

Terkini