politika

Jelang Lebaran Idul Fitri, Dewan Pers terbitkan Surat Edaran larang wartawan meminta THR, ada 8 poin penting

Kamis, 6 April 2023 | 10:00 WIB
Ilustrasi. Dewan Pers mengeluarkan Surat Edaran wartawan minta-minta THR

JAKARTA INSIDER – Menjelang Lebaran Idul Fitri 2023, Dewan Pers menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Kewajiban Perusahaan Pers Memenuhi Tunjangan Hari Raya bagi Wartawan dan Larangan Meminta THR atau Bentuk Lainnya kepada Siapapun.

Surat Edaran Dewan Pers bernomor: 01/SE-DP/IV/2023 ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, pada tanggal 4 April 2023.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, yang wajib memberi THR kepada wartawan adalah perusahaan pers tempat wartawan bekerja.

Baca Juga: Sindir tuntutan jaksa terhadap AG, Jonathan Latumahina: Jaksa jaksel ketika ujian matematika 12 x 0.5 jadi 4

Selain THR, perusahaan Pers dituntut wajib memberi upah pada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi paling sedikit 13 kali setahun. Ketentuan tersebut meliputi pemberian gaji ke-13/Tunjangan Hari Raya (THR) bagi wartawan dan karyawan perusahaan Pers. 

Dalam surat edarannya, Dewan Pers mengapresiasi perusahaan Pers yang telah memenuhi ketentuan tersebut sebagai perusahaan Pers yang berkomitmen memenuhi hak atas kesejahteraan wartawan dan karyawan.  Disebutkan, hal ini merupakan salah satu langkah konkret perusahaan Pers dalam rangka menegakkan kemerdekaan Pers. 

"Pemenuhan hak atas kesejahteraan bagi wartawan merupakan salah satu  faktor yang mendukung wartawan bekerja secara profesional. Di sisi lain, karya jurnalistik berkualitas sangat terkait dengan profesionalisme wartawan dan perusahaan Pers," tulis Ketua Dewan Pers dalam surat edarannya melansir dewanpers.or.id, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga: Telah sadar dari koma, David Ozora akan menjalani terapi Stem Cell untuk penyembuhan, apa itu?

Menurut Dewan Pers, perusahaan Pers yang profesional adalah perusahaan Pers yang memenuhi kewajibannya untuk mensejahterakan wartawan dan karyawan, termasuk melalui pemberian THR bagi wartawan di setiap momen hari raya keagamaan.

Larangan meminta-minta THR ini dikeluarkan setiap tahun menjelang perayaan hari raya keagamaan di Indonesia oleh Dewan Pers. Selain THR, Dewan Pers juga melarang wartawan menerima pemberian dalam bentuk lain seperti bingkisan. 

Dewan Pers prihatin atas situasi tersebut karena berpotensi menjadi penyalahgunaan profesi wartawan dengan mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, atau perusahaan pers.

Baca Juga: WOW! Ancol gratiskan tiket masuk selama Ramadhan 2023, cek syarat dan ketentuannya

Ada 8 poin penting yang ditegaskan dalam surat edaran Dewan Pers tersebut yakni:

  1. Setiap perusahaan pers agar memberikan hak wartawan dan karyawan berupa THR sesuai hari raya keagamaan masing-masing personel. Misalnya, wartawan dan karyawan beragama Islam mendapatkan THR setiap Idul Fitri, demikian pula bagi yang beragama Kristen mendapatkan THR setiap Natal.
  2. Perusahaan pers agar memberikan THR sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sebelum wartawan/karyawan merayakan hari raya keagamaannya.
  3. Perusahaan pers agar memberikan THR sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan upah, kecuali jika masa kerja wartawan dan karyawan kurang dari 1 (satu) tahun maka dihitung secara proporsional.
  4. Perusahaan pers tidak diperkenankan mengganti pemberian THR menjadi bentuk barang, bingkisan, atau lainnya. THR harus diberikan dalam bentuk uang.
  5. Perusahaan pers harus mempunyai kemampuan yang cukup untuk memenuhi hak kesejahteraan wartawan dan karyawan berdasarkan cara kerja yang profesional.
  6. Perusahaan pers dan organisasi perusahaan pers dilarang meminta-minta THR dan/atau bentuk lainnya kepada pihak manapun. Demikian pula wartawan, termasuk dengan mengatasnamakan organisasi wartawan.
  7. Secara khusus, apabila terdapat organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang merupakan konstituen Dewan Pers melakukan praktik meminta-minta THR dan/atau bentuk lainnya kepada pihak manapun, Dewan Pers menyatakan hal tersebut sangat tidak pantas dilakukan sehingga akan menjadi catatan evaluasi terhadap organisasi yang bersangkutan.
  8. Bagi masyarakat yang menemukan praktik permintaan THR dan/atau bentuk lainnya dengan mengatasnamakan pers agar dapat menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers.

Baca Juga: Legenda Pemandian 7 Sumur Vihara Gayatri di Kota Depok, untuk pengobatan hingga cari jodoh

Halaman:

Tags

Terkini