JAKARTA INSIDER - KPK menggeledah rumah mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Dari hasil penggeledahan rumah Rafael Alun, KPK menemukan beberapa barang mewah yang kemudian disita.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut telah menyita sejumlah uang tunai dan puluhan tas mewah dari rumah Rafel Alun.
Hasil sitaan itu, untuk selanjutnya akan dijadikan sebagai barang bukti oleh KPK terkait kasus gratifiasi Rafael Alun.
KPK tidak hanya menyita sejumlah uang tunai, tas mewah milik istrinya tetapi juga termasuk perhiasan sang istri pun turut di sita.
Lantas Rafael Alun pun membenarkan, sejumlah barang miliknya yang disita oleh KPK, penggeledahan dilakukan pada Senin (27/3/2023) malam.
Rafael Alun juga menyebut diantara barang miliknya yang disita KPK adalah bukti perolehan aset serta sepeda Bromton.
Menurut pengakuan Rafael Alun, dari tas mewah yang disita oleh KPK, sebagian besar tas milik istrinya bukanlah barang asli, melainkan tiruan yang nilainya rendah.
Masih adalagi terdapat fotocopy sertifikat juga diambil, selain perhiasan sang istri berupa cincin dan gelang yang dipakai sehari-hari pun turut disita oleh KPK.
Rafel Alun menuturkan mengenai nilai tas dari 70 tas mewah yang disita oleh KPK itu, paling banyak hanya 8 atau sampai 10 yang asli sisanya semuanya KW.
Dalam hal ini, Rafael Alun menyerahkan kepada KPK terkait apakah tas mewah tersebut asli ataupun palsu.
Awal dari terbongkarnya kasus gratifikasi Rafael Alun, bermula dari kasus penganiayaan yang menyeret putranya Mario Dandy, sehingga istri, anak dan rumah mantan pejabat Pajak ini turut diperiksa KPK.