JAKARTA INSIDER - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan pensiunan PNS kapan cair? Pastinya sudah menunggu, untuk kebutuhan lebaran 2023.
Pencairan THR untuk PNS dan pensiunan PNS, dikabarkan akan dicairkan pada H-10 Lebaran 2023.
Namun begitu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa THR Lebaran 2023 akan dicairkan pada 4 April 2023.
Baca Juga: Daus Mini sebut bahwa Shelvie Hana minta rujuk dan minta hubungan suami istri lagi kepada dirinya
Lantas berapa besaran THR yang akan dicairkan untuk PNS dan pensiunan PNS, saat Lebaran 2023 nanti?
Inilah rincian yang diperkirakan akan diterima oleh PNS dan pensiunan PNS, terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, diitambah tunjangan kinerja (tukin) 50 persen.
Seperti yang dilansir dari laman Instagram @bigalphaid, Rabu (29/3/2023). Menurut informasi, bahwa pemberian THR saat ini, besarannya sama seperti pada tahun 2022 kemarin.
Pemberian THR untuk PNS dan pensiunan PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, yang mengatur pemberian gaji ke -13 untuk PNS dan pensiunan PNS.
Sri Mulyani menuturkan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 PNS disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah yang saat ini sedang menghadapi tantangan ekonomi global yang sedang tidak pasti.
Berikut ini, adalah besarnya rincian menurut Menkeu Sri Mulyani yang mengeluarkan total dana hingga Rp38,9 triliun dari APBN tahun 2023 untuk pembayaran THR PNS dan pensiunan PNS.
Adapun kelompok penerima THR tersebut adalah:
1. ASN Pusat, Pejabat Negara, Prajurit TNI, anggota Polri sebanyak 1,8 juta orang
2. ASN Daerah sebanyak 3,7 juta orang