THR untuk PNS dan pensiunan kapan cair? Berapa besaran tunjangan Lebaran 2023 yang diterima, inilah rinciannya

photo author
- Rabu, 29 Maret 2023 | 20:42 WIB
Ilustrasi Pemberian THR untuk PNS dan pensiunan/jcomp-Freepik (JAKARTA INSIDER)
Ilustrasi Pemberian THR untuk PNS dan pensiunan/jcomp-Freepik (JAKARTA INSIDER)

JAKARTA INSIDER - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan pensiunan PNS  kapan cair? Pastinya sudah menunggu, untuk kebutuhan lebaran 2023.

Pencairan THR untuk PNS dan pensiunan PNS, dikabarkan akan dicairkan pada H-10 Lebaran 2023.

Namun begitu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa THR Lebaran 2023 akan dicairkan pada 4 April 2023.

Baca Juga: Daus Mini sebut bahwa Shelvie Hana minta rujuk dan minta hubungan suami istri lagi kepada dirinya

Lantas berapa besaran THR yang akan dicairkan untuk PNS dan pensiunan PNS, saat Lebaran 2023 nanti?

Inilah rincian yang diperkirakan akan diterima oleh PNS dan pensiunan PNS, terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, diitambah tunjangan kinerja (tukin)  50 persen.

Seperti yang dilansir dari laman Instagram @bigalphaid, Rabu (29/3/2023). Menurut informasi, bahwa pemberian THR saat ini, besarannya sama seperti pada tahun 2022 kemarin.

Baca Juga: THR tidak boleh dicicil? KEMNAKER terbitkan aturan perihal tunjangan Lebaran 2023, berikut hitung-hitungannya!

Pemberian THR untuk PNS dan pensiunan PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, yang mengatur pemberian gaji ke -13 untuk PNS dan pensiunan PNS.

Sri Mulyani menuturkan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 PNS disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah yang saat ini sedang menghadapi tantangan ekonomi global yang sedang tidak pasti.

Berikut ini, adalah besarnya rincian menurut Menkeu Sri Mulyani yang mengeluarkan total dana hingga Rp38,9 triliun dari APBN tahun 2023 untuk pembayaran THR PNS dan pensiunan PNS.

Baca Juga: Miko Peled, cucu pendiri Israel memohon kepada Jokowi untuk tolak timnas Israel berlaga di piala dunia U-20

Adapun kelompok penerima THR tersebut adalah:

1. ASN Pusat, Pejabat Negara, Prajurit TNI, anggota Polri sebanyak 1,8 juta orang

2. ASN Daerah sebanyak 3,7 juta orang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: Instagram @bigalphaid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X