“Terutama serbuan pakaian, sepatu, tas bekas dari import (luar negeri),” ujar Zulkifli Hasan.
Baca Juga: Penangguhan penahanan Ferry Irawan ditolak Kejari kota Kediri: Penahanan akan diperpanjang!
“Kementerian Perdagangan secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini,” lanjutnya.
“Dan melakukan penegakan hukum dengan turut memusnahkannya,” tutur Zulkifli Hasan.
Atas keputusan dari Zulkifli Hasan, mulai sekarang import pakaian bekas sudah tidak diperbolehkan kembali.
Banyak pelaku bisnis baju, sepatu, dan tas bekas terpaksa harus gulung tikar dari bisnis tersebut.***