JAKARTA INSIDER - Perempuan berinisial AG terseret namanya dalam kasus penganiayaan kepada David anak dari pengurus GP Ansor pusat.
Perempuan berinisial AG memutuskan untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat menjadi lembaga yang populer pasca menerima permohonan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Yang melibatkan seorang petinggi Polri yang bernama Ferdy Sambo.
LPSK akhirnya mengambil sebuah keputusan terkait permohonan perlindungan dari salah satu saksi perempuan bernama AG (15).
Baca Juga: Erick Thohir dapati rumput di Stadion Utama Gelora Bung Karno rusak pasca konser BLACKPINK
Dilansir JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada hari Selasa (14/3/2023) tentang kepuutusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap permohonan perlindungan dari perempuan berinisial AG dalam kasus penganiayaan David.
“Sudah (ada keputusan soal permohonan AG),” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Sejak berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dimana pelakunya anak seorang pejabat pajak yang bernama Mario Dandy Satriyo.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut pihaknya menolak permohonan perlindungan yang diajukan pihak AG.
“Kami sudah putuskan menolak,” kata Susilaningtias.
Susilaningtias tidak menjelaskan secara detail terkait keputusan LPSK terhadap permohonan AG, kemungkinan akan dijelaskan dilain kesempatan.
Salah satu bahan pertimbangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah saat pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).