politika

Salah satu korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang dapat santunan Rp10 juta akui menyesal terima uang

Rabu, 8 Maret 2023 | 12:07 WIB
Keluarga dari korban meninggal akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang akui menerima santunan Rp10 juta, namun kini akui menyesal menerima uang (Instagram @duniapunyacerita)

JAKARTA INSIDER - Iriyanto, korban yang keluarganya tewas akibat kebakaran di Depo Pertamina Plumpang akui dapat santunan dari Pertamina Rp10 juta.

Namun saat ditemui pewarta dalam sebuah wawncara, Iriyanto nampak menyesal menerima uang santunan dari Pertamina tersebut.

“Adik saya dalam kondisi lelah mental, lelah fisik, terus saya gak punya duit, dalam kondisi pas lagi dorong jenazah ibu saya ke mobil langsung saya dipanggil dikasih duit,” kata Iriyanto, dilansir JAKARTA INSIDER dari Instagram duniapunyacerita pada Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Nenek 95 tahun diperkosa kakek 65 tahun di Bekasi, aksi pelaku sempat dipergoki oleh keponakan korban

“Istilahnya orang gak punya duit langsung dikasih duit bagaimana, itu aja dia menyatakan dari Pertamina,” ujar Iriyanto.

Iriyanto, korban yang ibunya meninggal imbas dari kejadian kebakaran Depo Pertamina Plumpang mengaku bahwa orang yang memberikan uang tersebut mengaku dari Pertamina.

“Kami juga masih mendata masing-masing korban dari pihak ahli warisnya tentunya masih kita coba data,” kata Deny Sjukardi, selaku Executive General Manager Pertamina.

Baca Juga: Miliki kekasih namun tak ingin mengekspos ke medsos, ini alasan Cinta Laura yang tak ingin didikte masyarakat

“Untuk masalah pemberian masih kita konfirmasikan ke tim kami,” ujar Deny Sjukardi.

“Ini yang masih jadi perbincangan, yang pasti kami dari Pertamina turut prihatin dalam hal ini,” ujar Deny Sjukardi

“Dan tentunya kami ingin bisa meringankan beban masyarakat saudara-saudara kita yang ada di sekitar kita,” lanjutnya.

Baca Juga: Wow keren, Rizki Syarif mantan gitaris band Alexa kini sudah jadi ilmuwan riset nuklir di Eropa

Dalam surat pernyataan yang telah ditandatangan tersebut tertulis pihak keluarga korban tidak boleh menuntut pihak Pertamina.

Surat pernyataan tersebut diberikan kepada keluarga korban bersamaan saat korban menunggu di rumah sakit Polri Kramat Jati.

Saat keluarga korban menunggui jenazah di rumah sakit, bersamaan dengan pemberian uang santunan Rp10 juta.

Halaman:

Tags

Terkini