JAKARTA INSIDER- Pengunduran Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo ditolak oleh Kementerian Keuangan.
Sehingga status Rafael Alun Trisambodo kini masih tetap berstatus sebagai ASN di Ditjen pajak.
Dilansir oleh JAKARTA INSIDER dari berbagai sumber, pada Jum’at (3/3/2023) menunjukkan Rafael Alun Trisambodo sempat mengundurkan diri dari jabatannya, namun ditolak Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Sulastri, dituduh menipu Mpok Alpa sebesar Rp2 miliar: Muka saya ditaro di mana
Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada remaja bernama David membuat sang ayah Rafael Alun Trisambodo putuskan mengundurkan diri dari ASN di Ditjen Pajak.
Namun hingga berita ini dimuat, ternyata Kementerian Keuangan menolak alasan pengunduran diri Rafael sehingga status Rafael Alun Trisambodo hingga kini tetap berstatus ASN.
Wakil Menteri Keuangan mengatakan berdasarkan PP no.13 tahun 2017 serta peraturan ASN menyatakan bahwa pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak bisa mengundurkan diri.
Untuk sebab itu pengajuan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo akhirnya harus ditolak sehingga statusnya tetap ASN.
Rafael Alun Trisambodo juga telah jalani pemeriksaan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Rafael Alun Trisambodo diperiksa KPK terkait harta kekayaan yang dinilai fantastis sebesar Rp56 miliar.
Banyak publik menilai harta Rafael Alun Trisambodo yang berstatus ASN tersebut tidak wajar.
Kementerian Keuangan, Sri Mulyani juga sempat terkejut perihal harta fantastis yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo.