Meski demikian, berdasarkan informasi yang diterima KPU saat ini, nantinya KPU akan melakukan banding terhadap putusan terkait.
Baca Juga: Bukan tersangka, AG pacar Mario Dandy, ditetapkan sebagai pelaku dan tidak ditahan, ini alasannya
"Kami belum mendapat salinan putusannya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPU akan menunggu dulu salinan resminya. Namun kami di internal sudah membahas dan akan melakukan upaya hukum berikutnya (banding) ke pengadilan tinggi," kata Hasyim.
KPU juga memastikan tetap akan menggelar tahapan dan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hal ini mengacu pada peraturan KPU yang telah diatur oleh Undang-Undang dan bersifat mengikat.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam pokok perkara nomor lima, bertuliskan menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.***