politika

Bukan yang pertama, ini kronologi gugatan Partai Prima hingga PN Jakpus putuskan Pemilu 2024 ditunda

Jumat, 3 Maret 2023 | 12:00 WIB
Ilustrasi 18 parpol peserta Pemilu 2024. PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima untuk tunda Pemilu 2024.

JAKARTA INSIDER – Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Atas gugatan yang dilakukan Partai Prima, PN Jakpus memutuskan Pemilu 2024 ditunda.

Atas kasus ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan kronologi gugatan yang dilakukan Partai Prima, dalam siaran pers yang diterima redaksi JAKARTA INSIDER, berikut ini.

Pertama, Partai Prima mengajukan permohonan SPPU di Bawaslu pada 20 Oktober 2022 dengan Objek Sengketa BA Hasil Verifikasi Administrasi. Permohonan SPPU tersebut ditolak oleh Bawaslu melalui Putusan Nomor 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022;

Baca Juga: Mario Dandy terancam 12 tahun penjara, Ayah David: Selamat menikmati

Kedua, Partai Prima juga mengajukan Gugatan ke PTUN yang diregister dengan nomor 425/G/2022/PTUN.JKT pada 30 November 2022 dengan Objek Sengketa BA Hasil Vermin. Dalam perkara a quo, PTUN mengeluarkan penetapan dismissal yang pada pokoknya menyatakan PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara _ a quo_;

Ketiga, Partai Prima kemudian melakukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan SPPU ke PTUN Jakarta yang kemudian diputus oleh PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT pada 26 Desember 2022. Terhadap perkara aquo PTUN menjatuhkan Putusan yang pada pokoknya menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;

Keempat, Partai Prima juga mengajukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan PMH ke PN Jakarta Pusat yang diregister dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Desember 2022 dengan Objek Gugatan dirugikannya PRIMA oleh tindakan KPU saat proses verifikasi administrasi yang kemudian diputus oleh PN Jakarta Pusat yang pada pokoknya menyatakan KPU telah melakukan PMH serta dibebankan untuk membayar ganti rugi sebesar 500 juta rupiah serta melaksanakan sisa tahapan pemilu, yaitu 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Baca Juga: Rumah Indra Bekti sudah kosong, akan dijual pasca Aldilla Jelita tuntut harta gono gini dan biaya hidup anak

Adapun amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst adalah:

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Baca Juga: David sudah melewati masa koma namun belum siuman, begini kondisi terkini korban penganiayaan Mario Dandy

Amar putusan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan, terutama angka 5 dan angka 6.

Kemudian dikesankan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan kepada KPU untuk menunda pemilu dalam arti distop dan kemudian mengulang kembali dari awal. Kemudian angka 6 menyatakan bahwa putusan perkara dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.

KPU Tetap Jalankan Tahapan Pemilu 2024 dan lakukan upaya banding

Ketua KPU Hasyim Asyari mengaku belum dapat berkomentar banyak soal putusan dari upaya hukum terakhir yang dilakukan Partai PRIMA melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman:

Tags

Terkini