politika

Mantab! Urus KTP hilang makin mudah, bisa di mana saja, perantauan tak perlu mudik dulu

Jumat, 3 Maret 2023 | 07:00 WIB
Menpan RB Azwar Anas menyatakan mengurus KTP hilang kini makin mudah

KTP  merupakan dokumen kependudukan yang sifatnya wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun.

Baca Juga: Bela pacar Mario Dandy Satriyo, Kak Seto disentil Denny Siregar

(KTP) Elektronik atau e-KTP adalah kartu tanda penduduk yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik dari sisi administratif maupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Penduduk Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang didalamnya tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.

Simpan baik-baik KTP di tempat yang aman agar tidak sampai kehilangan atau rusak.***

Halaman:

Tags

Terkini