KTP merupakan dokumen kependudukan yang sifatnya wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun.
Baca Juga: Bela pacar Mario Dandy Satriyo, Kak Seto disentil Denny Siregar
(KTP) Elektronik atau e-KTP adalah kartu tanda penduduk yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik dari sisi administratif maupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang didalamnya tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.
Simpan baik-baik KTP di tempat yang aman agar tidak sampai kehilangan atau rusak.***