KTP merupakan dokumen kependudukan yang sifatnya wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun.
Baca Juga: Bela pacar Mario Dandy Satriyo, Kak Seto disentil Denny Siregar
(KTP) Elektronik atau e-KTP adalah kartu tanda penduduk yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik dari sisi administratif maupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang didalamnya tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.
Simpan baik-baik KTP di tempat yang aman agar tidak sampai kehilangan atau rusak.***
Artikel Terkait
Kaesang Pangarep dan Erina Gudono langsung mendapatkan KTP dan KK baru usai sah menikah
Geger! Ribuan WNA China diberi KTP Elektronik untuk Pemilu 2024, ternyata ini fakta sebenarnya
Bakal geser fungsi KTP, begini cara membuat Identitas Kependudukan Digital di HP