politika

Mantab! Urus KTP hilang makin mudah, bisa di mana saja, perantauan tak perlu mudik dulu

Jumat, 3 Maret 2023 | 07:00 WIB
Menpan RB Azwar Anas menyatakan mengurus KTP hilang kini makin mudah

JAKARTA INSIDER – Bagi perantauan, persoalan KTP hilang bisa jadi masalah besar. Pasalnya, semua hal membutuhkan dokumen kependudukan tersebut.

NIK yang terdapat pada e-KTP dijadikan dasar dalam penerbitan berbagai dokumen penting lainnya. Misalnya Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), BPJS, Sertifikat Tanah, hingga untuk daftar vaksinasi Covid-19.

KTP juga termasuk dokumen penting di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai ini. e-KTP di perlukan sebagai syarat untuk bukti identitas diri untuk mendapatkan vaksin Covid-19 gratis dari pemerintah.

Baca Juga: Kata kunci 'mabar online' meningkat 80%, masyarakat Indonesia penggemar game mencari hiburan yang relevan

Nah, terbayang betapa repot bila KTP hilang.

Namun kini ada kabar menggembirakan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas memastikan pengurusan KTP dan pengurusan pelayanan masyarakat akan makin mudah ke depannya.

Hal ini ditunjukkan dengan adanya Mal Pelayanan Publik (MPP) yang sudah tersebar pada 112 kabupaten/kota. Pelayanan bisa dilakukan dengan tatap muka maupun online.

Baca Juga: Di tengah perceraian dengan Aldilla Jelita, Indra Bekti sedih bicara soal anak: Seperti ada ikatan batin...

"Sekarang kalau ngurus KTP, perlu waktu lama karena kehilangan, karena back end-nya masih harus ke manual, harus ke Dukcapil," ungkap Anas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/3/2023)

"InsyaAllah tanggal 20 (Maret) ini sudah akan selesai exercise-nya. Ke depan secara online akan bisa, tentu tidak semua Kabupaten/Kota, masih percontohan," jelasnya.

Secara singkatnya, apabila masyarakat ingin mengurus KTP karena hilang atau rusak, tidak perlu datang ke wilayah asalnya.

Baca Juga: Heboh SMA NTT masuk jam 5 pagi, ini penjelasan Gubernur

"Misalnya ada teman-teman rumahnya di Boyolali, ke depan ngurus tidak harus pulang ke Boyolali, kalau sudah terdaftar di IKD atau indeks kependudukan digital, maka cukup ngurus dari Jakarta," terang Anas.

Diketahui, KTP merupakan kartu identitas kependudukan sebagai alat bukti kewarganegaraan dan domisili warga negara Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini