Baca Juga: Ramuan obat herbal untuk membersihkan usus anda, yuk simak cara membuatnya
"Sesuai mekanisme hukum," tambahnya.
Melky menambahkan, larangan soal rangkap jabatan sudah diatur dala KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) nomor 2 tahun 2020.
"Jika terjadi, hal tersebut termasuk pelanggaran etika," kata Melky
Baca Juga: 8 tips mudah untuk hidup lebih lama, salah satunya kurangi minuman soda
"Hingga berpotensi melahikan tinak pidana korupsi," lanjut Melky
"Sekaligus menjadi preseden buruk bagi kepercayaan publik terhadap pemerintah," ujar Melky.***