JAKARTA INSIDER - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyambut positif wacana pembelian gas LPG 3 kilogram (kg) harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun 2026.
Rencana pemerintah menggunakan NIK untuk pembelian gas LPG 3 kg diungkap oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada awal minggu ini.
“Kami mendukung upaya Pemerintah untuk memastikan subsidi energi, termasuk LPG 3 Kg, dapat disalurkan tepat sasaran,” ujar Puan.
Baca Juga: Sri Mulyani Umumkan Perpanjangan Insentif PPN DTP hingga 2025, Fokus pada Rumah Tapak dan Sarusun
“Maka dari itu, kajian yang menyeluruh dan lintas sektor menjadi sangat penting, agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan teknis maupun masalah sosial di kemudian hari,” imbuhnya.
Menurutnya, distribusi gas subsidi saat ini masih belum sesuai dengan penerima manfaat.
Sehingga penggunaan NIK bisa membantu untuk mengantisipasi gas bersubsidi meleset dari masyarakat yang memang berhak mendapatkannya.
Baca Juga: Begini Tanggapan Mahfud MD Terkait Hukuman Mati Immanuel Ebenezer
“Kita tahu banyak masyarakat yang tidak berhak memperoleh gas subsidi justru memanfaatkannya, maka sistem berbasis NIK dapat menjadi alat bantu untuk memperbaiki akurasi penyaluran, asalkan diterapkan dengan pendekatan yang tepat,” tambahnya.
Untuk bisa memulai kebijakan tersebut, ia juga mengingatkan penting diadakan sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan baru itu bisa dimengerti.
Baca Juga: Tak Tinggal Diam! Houthi Kirimkan Rudal Dari Yaman ke Israel, Tel Aviv Mengaku Lumpuh
“Semangat dari kebijakan ini adalah memastikan subsidi negara benar-benar sampai ke tangan yang tepat tetapi, jangan sampai niat baik tersebut malah menimbulkan kebingungan atau beban baru bagi masyarakat kecil,” jelasnya.
“Perlu dipastikan bahwa semua warga yang benar-benar berhak, termasuk mereka yang berada di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), tidak mengalami hambatan dalam mengakses LPG bersubsidi hanya karena kendala administratif,” kata Puan lagi.
Politikus dari Partai PDI-P ini menegaskan bahwa DPR akan turut serta mengawal dan mengkritisi pelaksanaan kebijakan tersebut saat sudah dijalankan.