JAKARTA INSIDER - Turki resmi melakukan pemblokiran terhadap chatbox Grok milik X usai diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Erdogan dan agama.
Pengadilan Turki pada Rabu silam ( 9/7/2025 ) resmi memblokir chatbox Grok milik X.
Pengadilan Turki memblokir akses terhadap beberapa konten Grok dengan alasan bias politik, mengandung ujaran kebencian, serta menyajikan ketidakakuratan fakta.
Baca Juga: Ulama Iran Sebut Akan Berikan Hadiah Uang Sebesar Rp 1 Miliar Untuk Kepala Trump
Otoritas Teknologi Informasi dan Komunikasi (BTK) Turki langsung menerapkan larangan tersebut setelah adanya perintah pengadilan.
Sebelumnya Grok juga membuat heboh dengan menyajikan jawaban antisemit serta memuji pemimpin Naziu Jerman Adolf Hitler.
Baca Juga: Hastag Justice For Daru Kini Viral Usai Kematian Sang Diplomat Yang Penuh Dengan Kejanggalan
Kejaksaan Agung Turki menggelar penyelidikan seraya memberlakukan larangan untuk pertama kali terhadap Grok di Turki.
Berdasarkan hukum di Turki, penghinaan kepala negara dan agama terancam hukuman hingga 4 tahun penjara.***