JAKARTA INSIDER - Organisasi Buruh Internasional ( ILO ) meningkatkan status negara Palestina menjadi negara pengamat yang bersifat non anggota.
ILO secara resmi meningkatkan status negara Palestina menjadi negara pengamat non anggota yang sebelumnya status negara Palestina adalah pembebasan nasional.
ILO pertama kalinya meningkatkan status Palestina menjadi negara pengamat setelah lima dekade.
Bukan sembarang putusan, Keputusan tersebut diambil melalui konsensus dalam Komite Urusan Umum dari Konferensi Perburuhan Internasional ke-113 di Jenewa.
Resolusi final akan diadopsi resmi dalam sidang pleno pada Kamis mendatang.
Langkah ini menyelaraskan posisi ILO dengan badan PBB lain, seperti UNESCO dan WHO, menyusul Resolusi Majelis Umum PBB ES-10/23 pada Mei 2024.
Baca Juga: 10 Taman terbaik di Jakarta Pusat yang wajib dikunjungi!
“Melalui peningkatan status ini, Palestina kini memperoleh hak yang lebih luas di ILO, termasuk menyampaikan pernyataan untuk semua agenda, mengajukan proposal, dan berpartisipasi dalam pertemuan dengan delegasi tripartit.
Duta Besar Palestina, Ibrahim Khraishi, menyambut baik keputusan ILO dan menyebutnya sebagai "tanggapan yang tegas dan tidak ambigu”.
Beberapa pihak masih ada yang menolak keadilan dan berstandar ganda, yang dianggap Khraishi merusak “prinsip-prinsip legitimasi serta keadilan internasional”.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Bisnis Mahasiswa, cocok untuk pemula dan hemat modal
Khraishi mengkritik Hungaria -,satu-satunya negara yang menentang keputusan ILO,- dan mengatakan bahwa ia terkejut dengan sikap Hungaria, mengingat negara itu telah mengakui Negara Palestina sejak tahun 1988.
Resolusi ILO ini sangat didukung oleh Kelompok Arab, Organisasi Kerja Sama Islam, dan negara-negara lain, seperti Prancis, Tiongkok, Spanyol, serta Swiss.