politika

Nasib karyawan Sritex jadi sorotan DPR RI, PHK massal jelang lebaran THR terancam hilang!

Rabu, 5 Maret 2025 | 11:53 WIB
Momentum Pamitan Direksi Sritex dengan Karyawan yang Terdampak PHK. (instagram.com/ik.lukminto)

JAKARTA INSIDER - Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) kini menghadapi ketidakpastian setelah perusahaan melakukan PHK massal menjelang Hari Raya Idulfitri. Salah satu isu yang mencuat adalah apakah mereka masih berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, berdasarkan Permenaker No.6 Tahun 2016 Pasal 7 Ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya tidak berhak mendapatkan THR.

Karena itu, dengan PHK yang dilakukan di bulan Ramadan, ribuan mantan karyawan Sritex kemungkinan besar tidak akan menerima hak tersebut.

Baca Juga: Mulan Jameela beri dukungan Band Sukatani, siap pantau jika ada yang halangi lagu bayar bayar bayar!

"Pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR, kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah," ujar Nihayatul.

 

DPR RI menyoroti bahwa PHK massal ini menambah beban ekonomi pekerja, terlebih dilakukan saat bulan Ramadan. Nihayatul meminta pemerintah memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi, termasuk pesangon, jaminan sosial, dan kompensasi lainnya.

"Sering kali perusahaan menghindari tanggung jawab dengan alasan tidak memiliki modal untuk membayar hak-hak pekerja. Hal ini tidak boleh terjadi pada sekitar 12.000 karyawan Sritex," tegasnya.

Baca Juga: SBY tantang pengelola Danantara soal transparansi, jawab keraguan publik hindari konflik kepentingan

Ia juga menegaskan bahwa proses PHK harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kami akan memastikan bahwa para pekerja yang terdampak menerima hak mereka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tambah Nihayatul.

Selain itu, ia meminta kurator yang menangani kasus kepailitan Sritex untuk memastikan bahwa hak pekerja menjadi prioritas utama dalam proses penyelesaian hukum perusahaan.

Baca Juga: Selain banjir di Puncak Bogor, anggaran Pemkab untuk bantuan korban bencana jadi sorotan

"Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini," kata Nihayatul.

Halaman:

Tags

Terkini