politika

PDIP minta Kepala Daerah tinda retret di Akmil Magelang, ini sanksi bagi yang tidak hadir

Senin, 24 Februari 2025 | 08:44 WIB
Sanksi bagi sejumlah kepala daerah tidak menghadiri retret. (instagram.com/magelang_retreat2025)

Instruksi Megawati dan Dugaan Keterkaitan dengan Kasus Hasto Kristiyanto

Instruksi Megawati agar kepala daerah PDIP menunda keikutsertaan dalam retret disebut sebagai bentuk protes terhadap penahanan Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, PDIP tidak secara terbuka mengakui adanya keterkaitan ini.

"Tidak ada urgensi mengaitkan retret dengan persoalan PDIP," ujar Said Abdullah.

Baca Juga: 5 ciri orang yang terkena sihir ditabur atau disiram, yuk disimak apa saja!

Respons Wamendagri: Tidak Ada Sanksi, Hanya Kewajiban Mengikuti Gelombang Berikutnya

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memastikan tidak ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak hadir dalam retret.

Sebagai gantinya, mereka wajib mengikuti retret di gelombang berikutnya atau mengirim perwakilan, seperti wakil kepala daerah atau Sekretaris Daerah (Sekda).

"Ya, sanksinya hanya mengikuti acara yang sama pada gelombang berikutnya," ujar Bima Arya di Akmil Magelang, 21 Februari 2025.

Ia menambahkan bahwa gelombang kedua retret akan dijadwalkan setelah sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.

Baca Juga: 12 Tanaman liar yang bagus untuk kesehatan kulit wajah dan menghilangkan bekas jerawat

Jumlah Peserta Retret dan Materi yang Diajarkan

Pada hari pertama retret, 53 kepala daerah absen, dengan 47 di antaranya tidak memberikan alasan jelas.

Saat ini, 450 kepala daerah resmi mengikuti program retret, yang berlangsung 21-28 Februari 2025.

Baca Juga: Menilik aksi Mahasiswa Indonesia Gelap, Mahfud MD: Ini adalah sebuah ekspresi kekecewaan!

Halaman:

Tags

Terkini