JAKARTA INSIDER - Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) kini telah menyepakati terkait perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU no 2 tahun 2024.
DPR dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (12/11) telah menyepakati terkait perubahan UU no 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ( DKJ ).
Keputusan tersebut disepakati bersama pada Selasa (12/11) saat rapat paripurna di Senayan, Jakarta.
Dikatakan oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir bahwasanya keputusan tersebut telah didasari oleh adanya potensi kekosongan hukum yang perlu segera diatasi.
Sedangkan menurut penglihatan dari beberapa fraksi, terutama Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai NasDem, perubahan ini menjadi keniscayaan untuk menguatkan dasar hukum bagi pejabat terpilih dalam Pemilu dan Pilkada yang menggunakan nomenklatur DKI Jakarta, yang kini sudah tidak sesuai dengan ketentuan terbaru.
Pada pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, disebutkan bahwa UU tersebut mulai berlaku setelah adanya Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) ke Ibu Kota Nusantara.
Kendati demikian, hingga kini, keputusan tersebut belum ditetapkan, yang menyebabkan masih adanya ketidakpastian hukum terkait status dan nomenklatur pemerintahan Jakarta.
RUU ini akan menyesuaikan nomenklatur untuk pejabat terpilih di Jakarta, termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, serta anggota DPD yang terpilih dalam Pemilu 2024.
Dalam perubahannya, istilah "Daerah Khusus Ibukota Jakarta" akan digantikan dengan "Provinsi Daerah Khusus Jakarta," mengikuti peraturan baru yang mengatur status Jakarta pasca pemindahan ibu kota.
Dengan disepakatinya RUU ini, DPR berharap dapat mengatasi celah hukum yang ada terkait nomenklatur pemerintahan Jakarta, serta memberikan kepastian bagi pejabat yang terpilih dalam Pemilu dan Pilkada.***