Kejadian tragis terjadi ketika seorang wanita, berinisial AA, melahirkan sendirian di Mushala Al Abror Cimanggis.
Iptu Made Budi, Kaur Humas Polres Depok, mengungkapkan bahwa warga setempat berhasil menangkap AA, yang kemudian diserahkan kepada pihak berwajib.
"Pertama kalinya diamankan oleh warga yang mau ke mushala. AA sudah ditahan oleh kami," ujar Iptu Made Budi.
Baca Juga: Kontroversi Gibran Rakabuming Raka, Dituduh Melecehkan Mahfud MD, TKN Prabowo-Gibran Angkat Bicara
Diketahui, AA adalah seorang ibu yang sebelumnya sudah memiliki dua anak.
Bayi yang baru dilahirkan tersebut adalah anak ketiganya. Menurut Made, AA memutuskan untuk meninggalkan bayi tersebut karena tidak mampu memenuhi kebutuhannya.
"Itu anak yang dilahirkan di mushala anak ketiga, dia sudah punya dua anak sebelumnya," ungkap Made.
Alasan AA Melahirkan di Mushala Tanpa Bantuan Medis
AA mengaku bahwa dirinya terpaksa melahirkan di mushala karena tidak memiliki biaya persalinan.
"Alasannya karena tidak ada biaya untuk bayi tersebut. AA mengaku tidak punya biaya persalinan," tambahnya.
Akibat perbuatannya, AA dijerat dengan pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Di sisi lain, bayi tersebut saat ini dirawat di RS Polri Bhayangkara Brimob, Kelapa Dua Depok.
Bayi perempuan dengan berat 2.300 gram tersebut lahir dalam kondisi prematur.