politika

Berantas mafia tanah, Menteri ATR/BPN gencarkan E-Sertifikat untuk menjamin kepastian Kepemilikan tanah

Sabtu, 13 Januari 2024 | 15:00 WIB
Menteri ATR/BPN gencarkan e-sertifikat untuk berantas mafia tanah di Indonesia (Instagram: hadi.tjahjanto)

JAKARTA INSIDER - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Indonesia telah meluncurkan langkah berani dalam menangani permasalahan mafia tanah di tahun 2024.

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, memimpin upaya besar-besaran dengan fokus pada digitalisasi, khususnya melalui implementasi e-sertifikat atau sertifikat tanah elektronik.

Menurut Menteri Hadi Tjahjanto, penerbitan e-sertifikat sudah berhasil diimplementasikan di 13 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka pilih tak gunakan singkatan pada debat cawapres kedua, fokus pada pembangunan berkelanjutan

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memerangi mafia tanah secara efektif.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (11/01/24), Menteri Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat elektronik adalah langkah tegas yang tidak hanya mempercepat proses tetapi juga mengurangi risiko penyalahgunaan dan penipuan dalam kepemilikan tanah.

"Kita tetap berkomitmen pada tahun 2024 untuk terus menggebuk mafia tanah. Caranya bagaimana? Tidak usah pakai pendekatan fisik, kita gunakan teknologi, yakni melalui IT."

"Kemarin saya mendapat perintah langsung dari Presiden untuk menyelesaikan konversi sertifikat SK biru menjadi sertifikat elektronik dalam waktu satu bulan."

"Alhasil, ini terwujud lebih cepat dari yang diharapkan. Ini adalah berkah bagi kita dalam memerangi mafia tanah, karena dengan sertifikat elektronik, tidak ada lagi celah untuk praktik titipan," ungkap Menteri Hadi Tjahjanto.

Langkah digitalisasi ini diyakini mampu meminimalisir potensi sengketa dan konflik lahan.

Dengan adanya sertifikat elektronik, Menteri Hadi Tjahjanto optimis bahwa keamanan kepemilikan tanah akan meningkat, dan modus pemalsuan dokumen untuk pendaftaran tanah yang belum bersertifikat dapat dihindari.

Tak hanya itu, hadirnya kota/kabupaten dengan e-sertifikat diharapkan dapat memberikan tekanan lebih kepada mafia tanah.

Hal ini dikarenakan, dengan sistem yang terotomatisasi, peluang untuk melakukan pemalsuan dokumen akan semakin sulit dilakukan, sehingga mencegah upaya-upaya tidak sah dalam perolehan tanah.

Menteri Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa upaya pemberantasan mafia tanah dan digitalisasi sertifikat ini adalah mandat langsung dari Presiden Joko Widodo.

Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan hukum yang kondusif dalam urusan pertanahan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan yang ada.

Halaman:

Tags

Terkini