politika

Fadli Zon mendesak hukuman berat bagi oknum paspampres penganiaya pemuda asal Aceh

Senin, 4 September 2023 | 11:00 WIB
Fadli Zon mengecam perbuatan oknum anggota Paspampres yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda asal Aceh (gerindra.id)

JAKARTA INSIDER - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur, telah menjadi sorotan tajam Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon.

Ia mengecam perbuatan keji tersebut dan mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Peristiwa tragis ini menghebohkan publik setelah Imam Masykur ditemukan tewas di sungai daerah Karawang Barat, Jawa Barat.

Baca Juga: Prabowo ubah nama koalisi, Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya menjadi Koalisi Indonesia Maju

Imam menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh oknum Paspampres bersama dua rekannya, dengan motif meminta uang tebusan kepada keluarga korban.

Fadli Zon mengecam tindakan oknum pelaku sebagai tindakan yang sangat tidak berprikemanusiaan dan sadis.

Ia mengutuk perlakuan keji tersebut dengan tegas.

Baca Juga: Prabowo Subianto dukung industri pertahanan dalam negeri, serahkan 100 Unit Rantis Listrik E-Tactical Sergap

"Dalam kasus seperti ini, kita harus menegakkan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi hukum. Kekerasan semacam ini tidak dapat diterima dalam masyarakat yang berlandaskan pada nilai-nilai tersebut," ungkap Fadli Zon.

Menurut laporan, pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp50 Juta kepada keluarga korban, namun keluarga hanya mampu memberikan Rp 13 Juta.

Dalam video yang diterima keluarga, pelaku menganiaya korban dengan kejam untuk memaksa keluarga memenuhi tuntutannya.

Baca Juga: DPD usul Presiden kembali dipilih melalui MPR, Muzani Gerindra: Tidak! demokrasi sudah maju

Fadli Zon juga menyoroti komitmen Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, yang telah mengumumkan pemecatan Praka RM dari instansi TNI atas perencanaan pembunuhan.

Panglima TNI juga menegaskan bahwa pelaku akan dihukum berat, dengan maksimal hukuman mati dan minimal hukuman seumur hidup.

Halaman:

Tags

Terkini