JAKARTA INSIDER – Pencemaran udara di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang kian memburuk mengundang kekhawatiran banyak pihak.
Berbagai upaya dilakukan untuk menekan pencemaran udara di kawasan Ibu Kota, salah satunya dengan mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home - WFH) bagi pegawai Pemprov DKI. Kebijakan tersebut berlaku mulai pekan ini hingga dua bulan ke depan.
Terbaru, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Inmendagri ini memuat sejumlah arahan yang perlu dilakukan kepala daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten, serta bupati/wali kota se-Jabodetabek.
Arahan itu meliputi penerapan sistem kerja hibrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.
Dalam keterangan persnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan, Inmendagri 2/2023 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas (ratas) terkait peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek pada 14 Agustus lalu.
Baca Juga: Resep cara membuat otak-otak goreng, yuk disimak di sini resepnya!
“Kepala daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja, yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN [aparatur sipil negara] di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN [badan usaha milik negara], dan BUMD [badan usaha milik daerah] dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial. Selain itu, pemda [pemerintah daerah] di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait,” ungkap Safrizal.
Kebijakan pengaturan WFH dan WFO ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara. Ini mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor dalam beraktivitas seperti ke kantor.
Safrizal mengingatkan agar upaya pembatasan kendaraan bermotor diberlakukan dengan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi massal atau transportasi umum, termasuk penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik. Sebab, berdasarkan data yang ada, salah satu faktor penyebab polusi udara di Jabodetabek disumbang oleh sektor transportasi dan industri.
Baca Juga: Semakin canggih! Kini Microsoft Excel terintegrasi dengan Python untuk analisis data
“Kepala daerah diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum,” ujarnya.
Inmendagri tersebut juga menginstruksikan pemda agar memperketat program uji emisi kendaraan, meningkatkan pengawasan, serta melakukan sosialisasi pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.