JAKARTA INSIDER - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk hati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres) hingga calon kepala daerah jelang Pemilu 2024.
Burhanuddin bahkan memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses pemeriksaan baik di penyelidikan maupun penyidikan sampai seluruh tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 selesai.
Hal itu, kata Burhanuddin, untuk mengantisipasi penegakan hukum dijadikan alat politik praktis oleh pihak tertentu.
Baca Juga: SIM akan kadaluwarsa, bisa perpanjang di SIM Keliling Jakarta, cek lokasi di sini
Dalam memorandum menyambut pelaksanaan Pemilu 2024 yang dibacakan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, instruksi tersebut tak hanya berlaku untuk Capres dan Cawapres tetapi juga kepada calon anggota legislatif (Caleg) hingga calon kepala daerah.
"Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati," kata Ketut Sumedana mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin, Minggu (20/8/2023).
"Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat 'black campaign', yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," lanjutnya.
Dalam keterangan tertulisnya itu Burhanuddin meminta Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen seluruh Indonesia untuk menunda proses pemeriksaan baik di penyelidikan maupun penyidikan sampai seluruh tahapan pemilihan umum (Pemilu) selesai.
"Guna menindaklanjuti di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," ujarnya.
Burhanuddin menjelaskan hal itu dilakukan dengan tujuan untuk mengantisipasi penegakan hukum dijadikan alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.
Baca Juga: Prakiraan cuaca Jabodetabek hari ini Senin 21 Agustus 2023, BMKG: Jaksel dan Jakbar siang hujan
Secara khusus Burhanuddin meminta kepada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar bisa menganalisis persoalan dari calon-calon pemimpin dalam pemilu secara hati-hati sebelum muncul ke permukaan.
Menjelang Pemilu serentak 2024, informasi tidak benar maupun fitnah akan semakin bergulir di pusaran masyarakat.