Momentum bersejarah, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tetapkan 2.497 anggota Komcad TNI 2023

photo author
- Jumat, 11 Agustus 2023 | 19:30 WIB
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pimpin penetapan 2.497 anggota Komcad TNI Tahun 2023 di Batujajar (kemhan.go.id)
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pimpin penetapan 2.497 anggota Komcad TNI Tahun 2023 di Batujajar (kemhan.go.id)

Sebelum pencapaiannya yang luar biasa ini, para anggota Komcad menjalani serangkaian pelatihan intensif.

Baca Juga: Heboh! Budiman Sudjatmiko aktivis 1998 bertemu dengan Prabowo Subianto mantan Letnan Jenderal TNI

Pelatihan ini mencakup keterampilan vital seperti pelacakan jejak untuk menganalisis pergerakan musuh potensial, pelatihan dalam menghadapi serangan menggunakan senjata tajam, serta keterampilan bertahan hidup di alam liar dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada.

Proses penetapan Komcad merupakan realisasi dari amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 27 dan Pasal 30, yang menegaskan tanggung jawab setiap warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.

Ini juga merujuk pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Baca Juga: Jawaban Sandiaga Uno saat ditanya pilih Ganjar Pranowo atau Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden

Pada tahun 2021, Menhan Prabowo memulai pembentukan Komcad dengan menunjuk 3.103 anggota.

Tahun berikutnya, pada 2022, sebanyak 2.974 individu ditetapkan sebagai anggota Komcad. Puncaknya, pada tahun 2023, jumlah anggota Komcad yang ditetapkan mencapai 2.497 orang.

Dalam upacara penetapan Komcad tahun 2023, Menhan Prabowo didampingi oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, serta Ketua Komisi I DPR, Meutya Viada Hafid.

Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan penting dari Mabes TNI dan Mabes Angkatan, serta pejabat dari Kementerian Pertahanan dan beberapa Atase Pertahanan dari negara mitra.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: kemhan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X