Segera Vaksin Covid 19 mumpung masih gratis, tahun 2024 akan berbayar!

photo author
- Sabtu, 29 Juli 2023 | 14:19 WIB
Ilustrasi petugas melakukan vaksinasi Covid 19 ke seorang lansia. Tahun 2024, Vaksin Covid 19 tak lagi gratis.
Ilustrasi petugas melakukan vaksinasi Covid 19 ke seorang lansia. Tahun 2024, Vaksin Covid 19 tak lagi gratis.

JAKARTA INSIDER – Bagi Anda yang belum melakukan Vaksin Covid 19, sebaiknya menyegerakan diri untuk melakukan vaksinasi, selagi masih gratis.

Pasalnya, tahun 2024 mendatang, Vaksin Covid 19 akan berbayar.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin. Disebukan, kebijakan vaksin Covid 19 berbayar bagi masyarakat umum akan berlaku mulai awal 2024.

Baca Juga: Waduh, Selebgram Novi Atazen ungkap alasan hina dan rekam Lesti Kejora: Spontan aja!

Meski demikian, kelompok masyarakat berisiko tinggi dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan akan tetap gratis.

"Iya mulai 2024. Bukan berbayar, tapi akan mengikuti mekanisme biasa. Jadi kalau dia BPJS ya di-cover BPJS, kalau dia tidak ya tidak," kata Budi usai menghadiri acara APRIL Group, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (25/7).

Budi menegaskan pemerintah tetap berkomitmen untuk menyediakan vaksin Covid-19 gratis bagi seluruh kalangan hingga Desember 2023.

Baca Juga: 5 Tempat horor dan angker yang ada di Kabupaten Karawang Jawa Barat, konon bikin bulu kuduk merinding

Menurutnya, vaksinasi Covid-19 masih dibutuhkan masyarakat meskipun pemerintah telah menetapkan fase endemi.

"Vaksinasi itu tetap dibutuhkan untuk mencegah agar jangan sampai terkena," ujarnya.

Upaya ini demi pencegahan, seperti halnya vaksin-vaksin lain yang disiagakan tersedia, misalnya vaksin meningitis.

Baca Juga: TERPOPULER HARI INI: Penyanyi mualaf Sinead O’Connor wafat hingga Petugas Lion Air diduga lecehkan penumpang

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah resmi mencabut status pandemi Covid-19 dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Keppres tersebut mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Jokowi juga mencabut penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional lewat keppres itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: PmjNews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X