JAKARTA INSIDER – Warga Jakarta, melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak perlu jauh-jauh mendatangi samsat.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menyediakan lima gerai pelayanan SIM Keliling untuk masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan SIM dan STNK.
Melalui akun Instagram resminya, tmcpoldametro, pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Sebagai informasi, gerai pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu status SIM anda masih aktif dan belum lewat masa berlaku.
Adapun biaya perpanjangan SIM menurut PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan RP75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Karena sekarang awal pekan, biasanya akan ada antrean panjang, sehingga disarankan untuk datang lebih awal.
Adapun persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM di lokasi SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopinya.
Selanjutnya Anda diwajibkan mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca Juga: 5 Buah ini wajib dijauhi penderita Asam Urat agar tak sering kambuh, mulai dari kismis hingga apel
Berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini:
Jakarta Timur