5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini Jumat 9 Juni 2023

photo author
- Jumat, 9 Juni 2023 | 07:34 WIB
Jadwal layanan SIM Keliling Jakarta yang digelar Polda Metro Jaya ada di 5 lokasi.  (Twitter @TMCPoldaMetro)
Jadwal layanan SIM Keliling Jakarta yang digelar Polda Metro Jaya ada di 5 lokasi. (Twitter @TMCPoldaMetro)
  1. Blok M Square

Senin - Sabtu pukul 10.00 - 14.00 WIB

  1. Mal Pelayanan Publik (MPP)

Senin - Jumat mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB

  1. Tamini Square

Senin - Sabtu mulai pukul 11.00 - 19.00 WIB

Baca Juga: 5 Tanda Anda terkena kiriman sihir, santet, dan guna-guna ilmu hitam, yuk simak!

Pilihan lain, Anda bisa menikmati layanan di Satpas, ini lokasinya:

  • Satpas Polda Metro Jaya: Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat
  • Satpas Jakarta Pusat: Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No 1, Kemayoran
  • Satpas Jakarta Utara: Jalan Gorontalo No 80, Tanjung Priok
  • Satpas Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot Km 11
  • Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II No 42, Kebayoran Baru
  • Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan No 55, Kebon Nanas

Baca Juga: Komedian Singapura Jocelyn Chia Bercanda MH370: Menteri Luar Negeri Malaysia Kecam Keras!

Dokumen Perpanjangan SIM

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

  • KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
  • Mengisi formulir permohonan
  • Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Biaya perpanjangan SIM

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

  • Rp 110.000 untuk perpanjangan SIM A
  • Rp 105.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Komitmen Terapkan ESG, Bank Mandiri Perbesar Portofolio Hijau

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

  • Biaya asuransi : Rp 60.000
  • Biaya tes kesehatan : Rp 30.000.

Itulah informasi jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: NTMC Polri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X