5 Lokasi layanan SIM Keliling Jakarta Hari ini Rabu 7 Juni 2023

photo author
- Rabu, 7 Juni 2023 | 07:21 WIB
Jadwal layanan SIM Keliling Jakarta yang digelar Polda Metro Jaya ada di 5 lokasi.  (Twitter @TMCPoldaMetro)
Jadwal layanan SIM Keliling Jakarta yang digelar Polda Metro Jaya ada di 5 lokasi. (Twitter @TMCPoldaMetro)

JAKARTA INSIDER – Sudah siap berangkat kerja hari ini? Bagi Anda yang berkendara sendiri, pastikan membawa STNK dan SIM yang masih berlaku. Bila sudah mendekati masa ‘kadaluarsa’, berikut ini informasi layanan SIM Keliling Jakarta hari ini.

Siapa tahu, lokasi layanan SIM Keliling Jakarta berdekatan dengan kantor tempat Anda bekerja. Sehingga tak perlu jauh-jauh mendatangi Satpas SIM Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta Barat.

Lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini Rabu 7 uni 2023 tersebar di lima tempat berbeda di seluruh penjuru Ibu Kota.

Baca Juga: Shane Lukas ajukan permohonan pisah sel diduga ada tekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario Dandy

Melansir laman resmi NTMC, jadwal SIM Keliling Jakarta beroperasi sejak pukul 08.00-14.00 WIB. Disarankan, Anda datang datang lebih pagi guna menghindari antrean.

Berikut ini lokasi layanan SIM Keliling Jakarta ada di lima titik:

  • Jaktim: Mall Grand Cakung dan Pintu 3 TMII
  • Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakbar: LTC Glodok
  • Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Prakiraan cuaca Jabodetabek hari ini Rabu 7 Juni 2023, BMKG: Siang hari hujan kecuali dua kota ini

Adapun untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  • Bukti Cek Kesehatan,
  • Bukti Tes Psikologi

Perlu diketahui masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal pembuatan. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Maka jangan sampai lengah memperhatikannya.

Baca Juga: 3 Simulasi Capres 2024 versi SMRC terbaru: Ganjar 37,9 persen, Prabowo 33,5 persen, dan Anies 19,2 persen

Hal itu mengacu pada Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4, serta Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.

Itulah informasi tentang lokasi layanan SIM Keliling Jakarta hari ini. Semoga bermanfaat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: NTMC Polri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X