Anggaran tersebut akan dikunci langsung oleh pemerintah pusat dan hanya boleh digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan guru untuk masing-masing sekolah.
“Dana yang ditransfer hanya boleh diberikan kepada guru yang ada dalam database tersebut, diluar itu tidak boleh ada transfer,” ujar Nadiem Makarim.
Akan tetapi dalam rapat yang dilakukan, Komisi X DPR RI memberikan kritik terhadap nama database guru marketplace yang diberikan oleh Nadiem Makarim.
Komisi X DPR RI menganggap marketplace itu nama untuk produk barang dan guru tidak boleh disamakan dengan barang.
“Marketplace ini untuk produk barang, jadi carilah istilah lain misalnya ruang talenta, pake bahasa Indonesia lah jangan marketplace,” ungkap Dede Yusuf Komisi X DPR RI.
Komentar senada juga disampaikan oleh Iman Zanatul Kepala bidang advokasi P2G (Perhimpunan Pendidikan dan Guru).
Dirinya menyebutkan istilah marketplace yang dapat mendegradasi guru seakan-akan barang dan membuat kedudukan guru menjadi tidak terhormat.***
Artikel Terkait
Jalan-jalan keliling kota naik MRT Jakarta, Menparekraf RI Sandiaga Uno promosi ke 13 Duta Besar Negara
Keajaiban Feng Shui dalam kehidupan, panduan praktis bagi pemula
Tidak hanya di Indonesia, negara Tiongkok atau Cina juga miliki mahluk mitologisnya
Pendaftaran kuliah Jalur Mandiri 2023: Berikut jurusan kuliah paling menjanjikan yang bisa kamu pilih!
9 Efek energi negatif yang terdapat di rumah Anda, waspadalah ternyata bisa sebabkan ini…