Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persem, dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 mendatang, harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimalis 34.992.703 suara.***
Artikel Terkait
Denny Darko buka-bukaan, alasan Ganjar Pranowo resmi diusung PDIP sebagai Capres, bukan Puan Maharani
Di balik restu Jokowi untuk Ganjar Pranowo, Denny Darko: Mungkin berpikir keberlangsungan Gibran dan Kaesang
Denny Darko sebut akan ada tiga capres dengan elektabilitas melejit, tapi koalisi yang dibentuk akan ambyar
Istri Ganjar Pranowo ternyata bukan orang biasa, cucu Kyai sekaligus pejuang kemerdekaan
Istri Iqbal Pakula dalam sinetron Cinta Fitri, Verlita Evelyn bagikan momen berkesan saat syuting bersama