Jadwal ganjil genap nopol kendaraan, mulai diberlakukan di jalan tol saat arus mudik dan balik Lebaran 2023

photo author
- Minggu, 16 April 2023 | 21:10 WIB
Jadwal ganjil genap, mudik  dan balik  Lebaran 2023/freepik.com/TravelScape (JAKARTA INSIDER)
Jadwal ganjil genap, mudik dan balik Lebaran 2023/freepik.com/TravelScape (JAKARTA INSIDER)

JAKARTA INSIDER - Menjelang mudik Lebaran 2023, bagi pemudik yang menggunakan kendaraan atau mobil pribadi akan diberlakukan ganjil genap nomor polisi (nopol) kendaraan. 

Mulai diberlakukan di jalan tol saat arus mudik dan balik Lebaran 2023, mau tahu jadwal yang berlaku ganji genap nomor polisi kendaraan.

Artikel ini, akan memberikan informasi tentang ganjil genap nomor polisi kendaraan di jalan tol arus mudik dan balik Lebaran 2023.

Baca Juga: Juwita Bahar cerita soal sang mama, Anisa Bahar hobi main jelangkung dan ia penasaran ingin coba juga kelak

Dilansir Jakarta Insider dari kanal Youtube tvOneNews, berikut informasi selengkapnya terkait dengan ganjil genap nomor polisi kendaraan. 

Pada hari Senin 24 April 2023, ganjil genap berlaku dari mulai pukul 14.00 hingga pukul 24.00 WIB. 

Hari Selasa, tanggal 25 April 2023, berlaku ganjil genap pada mulai pukul 08.00 sampai hari berikutnya.

Baca Juga: Arus mudik Lebaran 2023: Kepadatan antrian kendaraan mengular di gerbang tol Cikampek Utama, arah ke Jawa

Sementara pada Sabtu, 29 April 2023, ganjil genap berlaku mulai pukul 14.00 hingga 24.00 WIB.

Selanjutnya hari Minggu, 30 April 2023, ganjil genap berlaku mulai pukul 08.00 hingga 24.00 WIB. 

Kemudian pada hari Senin, 1 Mei 2023, ganjil genap berlaku mulai pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Belakangan ini cuaca di Indonesia lebih panas ternyata disebabkan sinar Ultraviolet, BMKG ingatkan hal ini... 

Ganjil genap masih diberlakukan sampai tanggal 2 Mei 2023, mulai berlaku pada pukul 08.00 WIB. 

Bagi pemudik bisa mencatat, tanggal dan jam mulai diberlakukannya ganjil genap nomor polisi kendaraan. 

Demi kelancaran mudik Lebaran 2023, dan menghindari dari hal yang tidak diinginkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: YouTube tvOneNews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X