• lanjut usia (Lansia) minimal 60 tahun ke atas (KTP DKI)
• Penyandang disabilitas (KTP Nasional)
• Anggota Veteran (KTP Nasional)
• Raskin (KTP DKI dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera/KKS)
• Penduduk Kep. Seribu (KTP Kep. Seribu)
• Pengurus Masjid/Marbot (KTP DKI dan memiliki Kartu DMI)
• Guru PAUD (KTP DKI dan memiliki SK mengajar tahun berjalan)
• Jumantik (KTP DKI dan memiliki SK Jumantik tahun berjalan)
Catat kategori dan persyaratan, untuk mendapatkan layanan gratis Transjakarta.
Namun begitu, dari unggahan Transjakarta di laman Instagram mendapatkan beberapa komentar dari warganet.
" Yah kok gak KTP Jabodetabek sih? Kebanyakan penduduk DKI Jakarta punya kendaraan bermotor pribadi," ujar @Chach****
" Cuma KTP DKI, karena disubsidi pake ABPD DKI, kalau non KTP DKI mau disubsidi juga, tanya dong ke pemerintah daerah masing-masing. Tapi hati-hati aja sih, nanti komennya di pin," kata @Chigga***
" Saran: bagaimana yang KTP diganti menjadi KTP Jabodetabek? Karena banyak juga sahabat Tije yang warga Jabodetabek," Ujar @iec***
Artikel Terkait
Hore! Cuti bersama Idulfitri 1444 H dimajukan dan diperpanjang, simak jadwal terbarunya
Patung Bunda Maria di Kulon Progo ditutup terpal, Menag Gus Yaqut angkat bicara
WOW! Ancol gratiskan tiket masuk selama Ramadhan 2023, cek syarat dan ketentuannya
Prakiraan cuaca Jabodetabek Sabtu, 25 Maret: Jakbar, Jaksel, Jaktim hujan disertai petir dan angin kencang
Transjakarta tetapkan aturan layanan berbuka puasa untuk warga Jabodetabek, simak informasinya!