Baca Juga: Shalat di dalam KRL, bagaimana hukumnya menurut Islam?
“Perihal penutupan sementara dengan terpal merupakan inisiatif dari pemilik rumah doa, dan yang melakukan penutupan adalah adik kandung dari pemilik rumah doa,” kata Kapolres Muharomah didampingi pihak yang mewakili rumah doa, FKUB, Kesbangpol, Kemenag dan yang mewakili dari Paroki Kulonprogo.
Pada prinsipnya, lanjut Kapolres Kulonprogo, pembangunan rumah doa perlu adanya sosialisasi kepada pihak masyarakat, tokoh desa dan tentunya dari FKUB.
Oleh karena itu sambil menunggu semua proses selesai, yaitu direncanakan satu bulan setelah Lebaran, akan di komunikasikan lagi secara internal dan didiskusikan kemudian disosialisaikan kepada masyarakat.
Baca Juga: Minta maaf, Shane Lukas berikirim surat ke David Ozora, begini isinya
“Kami sudah dapat perintah dari Kapolda DIY bahwa tidak ada ormas yang menggangu kenyaman dan ketentraman utamanya di wilayah Kulonprogo dan bila ada, maka akan kami tindak,” jelas Kapolres.
Pada kesempatan yang sama, Sutarno selaku adik kandung pemilik rumah doa, yang bertempat tinggal di Degolan, mengatakan bahwa pada hari Rabu jam 9.00 WIB menutup patung Bunda Maria merupakan inisiatif dari pemilik rumah doa yaitu Sugiharto.
Pemilik rumah doa saat ini masih menyelesaikan administrasi pembangunan rumah ibadah tersebut.
Baca Juga: Kecurigaan Peter F Gontha, ada mobil mewah masuk apron Bandara Soetta: Hai pemerintah, periksa dong!
“Sambil menunggu penyelesaian administrasi untuk sementara patung tersebut kami tutup dengan tidak ada paksaan dari manapun. Penutupan ini atas inisiatif dari pemilik Rumah Doa,” jelas Sugiharto.***