JAKARTA INSIDER - Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika Arab Saudi (GDNC, General Directorate of Narcotics Control) berhasil menyita 4,6 juta pil amfetamin di Pelabuhan Islam Jeddah. (16/3/23)
Pengiriman pil amfetamin ini, disembunyikan dalam peralatan medis. Pengiriman dilakukan sebanyak dua kali.
Penerima pil amfetamin di Jeddah, berkewarganegaraan Yordania telah ditangkap dan diserahkan ke Kejaksaan Umum Arab Saudi.
Baca Juga: V BTS ditunjuk sebagai brand ambassador SimInvest di Indonesia oleh Sinarmas Sekuritas
Pengiriman narkoba besar-besaran ini diperkirakan bernilai antara USD 46,93 juta hingga USD117,3 juta. Pil amfetamin biasanya dijual seharga USD 10 hingga USD 25 per buah.
Operasi itu dilakukan berkoordinasi dengan Otoritas Zakat, Pajak dan Bea Cukai (ZATCA) Arab Saudi. Pihak berwenang Arab Saudi telah menindak penyelundupan narkoba dan memperketat kontrol bea cukai untuk memastikan keamanan dan perlindungan masyarakat.
Untuk membantu memerangi penyelundupan, otoritas sekarang memiliki nomor khusus untuk laporan keamanan yang dapat digunakan oleh anggota masyarakat (1910), email ( [email protected] ), dan nomor internasional (00966114208417).
Baca Juga: Usai heboh temuan deposit box, Rafael Alun Trisambodo diduga menyimpan emas seberat 60 kg, benarkah?
Pihak berwenang mengatakan akan memastikan laporan terkait kejahatan penyelundupan diperlakukan dengan sangat rahasia. Pelapor akan diberikan hadiah uang jika informasi yang diberikan terbukti benar.
Sebelumnya, pada Januari 2023,
Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika Arab Saudi (GDNC, General Directorate of Narcotics Control) telah
menggagalkan upaya penyelundupan lebih dari 4 juta pil amfetamin.
Pengiriman 4.091.250 pil ditemukan tersembunyi di dalam kumpulan pakan ternak. Operasi itu dilakukan bekerja sama dengan otoritas Qatar dan berkoordinasi dengan Otoritas Umum Zakat dan Pajak Arab Saudi di Jeddah.
Baca Juga: Inilah klarifikasi Gubernur Jabar Ridwan Kamil terkait guru honorer dipecat, usai kritik di IG
Dua orang, warga negara Yordania dan Mesir, telah ditangkap di Riyadh dan diserahkan ke Kejaksaan Umum untuk tindakan hukum lebih lanjut.
Pada Nopember 2022, Arab Saudi telah menjatuhkan hukuman mati bagi warga negaranya. Mohammed bin Saud al-Ruwaili dinyatakan bersalah menyelundupkan zat terlarang. Eksekusi hukuman mati telah dilaksanakan.
Artikel Terkait
Anak disuruh ngemis, emak asik minum es jeruk di warung kopi, ibu di Kuningan, Jawa Barat diviralkan warga
Parah begini kronologi insiden WNA tidak bayar kos! malah menghina dan ancam penjarakan pemilik rumah di Bali
Pemerintah pastikan pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal 14 Februari 2024
Inilah klarifikasi Gubernur Jabar Ridwan Kamil terkait guru honorer dipecat, usai kritik di IG
Usai heboh temuan deposit box, Rafael Alun Trisambodo diduga menyimpan emas seberat 60 kg, benarkah?