Syarat IKN untuk Ibu Kota Politik
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025, salah satu poinnya menunjukkan tentang rencana IKN sebagai ibu kota politik tahun 2028 mendatang.
Peraturan tersebut juga merinci beberapa syarat pembangunan yang harus dipenuhi sebelum pemerintahan pindah ke IKN.
Target pelaksanaan pembangunan IKN ini akan fokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Syarat yang diberikan, adalah luas pembangunan KIPP IKN dan sekitarnya adalah 800 sampai 850 hektar.
Kemudian, setidaknya sudah 20 persen pembangunan gedung atau perkantoran di IKN sudah rampung dikerjakan.
Sementara untuk pembangunan hunian atau rumah yang layak dan berkelanjutan sudah berada di tahap 50 persen.
Untuk cakupan ketersediaan sarana dan prasarana dasar di IKN harus sudah mencapai 50 persen dan terakhir, indeks aksesibilitas dan konektivitas IKN adalah 0,74.***
Artikel Terkait
Tiba di Tanah Air, Presiden RI Prabowo Subianto Tekankan Keselamatan Anak Sebagai Prioritas MBG, Sebut Insiden Keracunan Bukan Sekadar Angka
Beasiswa Cendekia BAZNAS Rusia 2025 Dibuka Lagi: Syarat, Fasilitas, dan Cara Daftar
Scarlett Glass Glow Tinted Lip Balm, Beneran Ampuh Atasi Bibir Kering?
3 Makeup Lokal Terbaru Rilis September 2025 yang Wajib Kamu Coba
10 Surga Wanita Belanja Makeup di Jakarta Selatan yang Wajib Dikunjungi