Tokoh berusia 62 tahun itu menjelaskan, penyusunan undang-undang dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pemerintah, DPR, DPD, serta partisipasi masyarakat.
“Apabila publik tidak puas dan hak konstitusi dilanggar UU, dapat dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, bila pelaksanaan UU menyimpang, maka masyarakat bisa membawa perkara ke pengadilan hingga Mahkamah Agung.
Sri Mulyani menilai, hal tersebut menunjukkan wujud sistem demokrasi yang beradab.
“Demokrasi pasti belum sempurna, karena itu tugas kita bersama untuk memperbaikinya dengan beradab, bukan dengan anarki, intimidasi, atau represi,” terangnya.
Menkeu RI kemudian mengajak seluruh pihak untuk menjaga negeri dengan cara-cara damai.
“Mari kita jaga dan bangun Indonesia bersama, tidak dengan merusak, menjarah, memfitnah, atau menyebar kebencian,” tutupnya.***
Artikel Terkait
Partai PAN Resmi Nonaktifkan Komedian Uya Kuya dan Eko Patrio Sebagai Anggota DPR RI
Presiden RI Prabowo Subianto Akan Umumkan Pemecatan Terhadap Anggota DPR RI yang Bermasalah Mulai 1 September
Juru Bicara Hamas Abu Ubaida Beri Peringatan Ini Pada Israel Jika Ingin Mencaplok Gaza
Langkah Mudah Menghasilkan Uang di Lemon8 untuk Pemula
5 Aplikasi Gratis Terbaik untuk Belajar Bahasa Asing