Menlu Sugiono hadiri sidang ICJ, sebut Israel telah melanggar peraturan Hukum Internasional

photo author
- Kamis, 1 Mei 2025 | 19:03 WIB
Menlu Sugiono hadiri sidang ICJ, sebut Israel telah melanggar peraturan Hukum Internasional
Menlu Sugiono hadiri sidang ICJ, sebut Israel telah melanggar peraturan Hukum Internasional

JAKARTA INSIDER - Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, menghadiri sidang bersama dengan International Court of Justice atau Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda.

Menlu Sugiono atas permintaan Perserikatan Bangsa Bangsa ( PBB ) menghadiri rapat bersama dengan ICJ di Den Haag, Belanda.

Di hadapan Hakim ICJ, Menlu Sugiono mengatakan bahwasanya Israel telah banyak melakukan pelanggaran terhadap hukum internasional di Palestina.

Baca Juga: Hadiri May Day di Lapangan Monas Jakarta, Buruh berikan apresiasi tinggi untuk Prabowo Subianto yang Pro Rakyat

“Saya tegaskan banyak negara, termasuk Indonesia, dengan jelas menyatakan tidak ada negara yang boleh kebal hukum," kata Sugiono ketika membuka pernyataannya di hadapan majelis hakim ICJ.

Dalam kesempatan yang sama, Sugiono juga menyoroti pendudukan Israel atas Palestina. 

Dia menilai bahwa Israel telah melanggar hukum internasional.

Baca Juga: Sekjen Serikat Buruh Dunia memuji kehadiran Presiden Prabowo Subianto di Lapangan Monas, sebut Peristiwa Bersejarah di Jakarta

Sebagai contoh, Sugiono turut menyinggung berbagai pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel, yakni penutupan akses bantuan kemanusiaan, penghancuran fasilitas sipil, hingga pengusiran paksa warga Gaza.

Menlu Sugiono menilai sederet pelanggaran ini tak hanya melanggar hukum humaniter internasional, tetapi juga melemahkan integritas sistem hukum global.

Baginya, Israel telah menolak kewajiban hukumnya sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Baca Juga: Rayakan Hari Buruh, Presiden RI Prabowo Subianto merasakan panas terik bersama dengan ratusan ribu buruh di Lapangan Monas Jakarta

Perbuatan Israel, ujar Sugiono, telah merusak prinsip dasar Piagam PBB dan Konvensi Jenewa. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X