Sebagai bentuk dukungan terhadap kemanusiaan di Palestina, Presiden Maladewa melarang turis pemegang Paspor Israel berkunjung ke Negaranya

photo author
- Jumat, 18 April 2025 | 09:05 WIB
Sebagai bentuk dukungan terhadap kemanusiaan di Palestina, Presiden Maladewa melarang turis pemegang Paspor Israel berkunjung ke Negaranya
Sebagai bentuk dukungan terhadap kemanusiaan di Palestina, Presiden Maladewa melarang turis pemegang Paspor Israel berkunjung ke Negaranya

JAKARTA INSIDER - Sebagai bentuk dukungan terhadap kemanusiaan di Palestina, Presiden Maladewa melarang turis pemegang Paspor Israel berkunjung ke negaranya.

Keputusan tersebut secara langsung diumumkan oleh Presiden Maladewa, Mohammed Muizzu.

Presiden Maladewa Mohammed Muizzu mengatakan bahwasanya hal ini termasuk aksi dalam membela Palestina dan mendukung Palestina yang hingga saat ini masih di perangi Israel.

Baca Juga: Korban pelecehan seksual Dokter RS Swasta Malang buka suara, begini modus yang digunakan

Kebijakan tersebut menyusul pengesahan Amandemen Ketiga terhadap Undang-Undang Imigrasi Maladewa yang telah disetujui oleh Majelis Rakyat (People’s Majlis) pada 15 April lalu, sebagaimana disampaikan dalam pernyataan Kantor Presiden.

Dalam unggahannya di Facebook, Presiden Muizzu menyebut amandemen tersebut sebagai “refleksi yang jelas dari sikap kami terhadap kekejaman yang terus berlangsung di Palestina,” seraya menegaskan bahwa negara kepulauan di Samudera Hindia itu “menyatakan kembali solidaritas yang tak tergoyahkan terhadap rakyat Palestina.”

Baca Juga: 10 Tokoh Komunis terkenal dalam sejarah Dunia yang mempunyai pengaruh besar dalam ideologi, ada Karl Marx hingga Kim Il Sung!

Kantor Presiden Maladewa itu juga menyatakan bahwa pengesahan amandemen tersebut menunjukkan sikap tegas pemerintah dalam merespons “kekejaman yang terus berlanjut dan tindakan genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina.”

Pemerintah Maladewa juga kembali menegaskan dukungan jangka panjang terhadap pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, sesuai dengan resolusi PBB dan norma hukum internasional.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: facebook

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X